Pejuanghukum45news.my.id LEBAK – Aktivitas yang diduga dilakukan PT lNKE di kawasan lahan Perhutani Desa Girimukti menjadi sorotan sejumlah pihak. Perusahaan tersebut diduga memasang mesin pemecah batu (stone crusher) dan melakukan pengambilan batu belah di area yang disebut-sebut masuk dalam kawasan Perhutani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan material batu dan pengoperasian mesin pemecah batu tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti legalitas pemanfaatan lahan maupun perizinan kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Sejumlah warga meminta instansi terkait, termasuk Perhutani dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika benar berada di lahan Perhutani, tentu harus dipastikan ada atau tidaknya izin kerja sama maupun izin pemanfaatan kawasan yang sah, jangan terkesan SE enaknya mengambil batu untuk di gunakan di perusahaan,dan mungkin perusahaan juga punya RAB, ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan pihak NKE, YD. Saat dikonfirmasi,” perijinan sudah di tempuh, ini suratnya, dan ini di keluarkan oleh ASDA, ” ujar YD. Sambil memperlihatkan Surat di handphone milik nya. Selain itu pihak PT NKE mengatakan bahwa dari pengambilan batu di lahan perhutani ada tusi yang masuk ke PEMDES Girimukti sebesar Rp 3000. Per satu kubik.
Pihak Desa Girimukti, SEKDES, membantah adanya uang tusi masuk ke Desa Girimukti ,yang disebut-sebut pihak PT NKE,” saya dan pemerintah Desa tidak pernah menerima yang namanya uang tusi sepeserpun, informasi itu,saya katakan tidak benar, silahkan tanya Prades yang lainya,” ujar Tata Selaku Sekertaris Desa(SEKDES) Girimukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NKE, Perhutani, maupun instansi terkait masih diupayakan konfirmasinya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.( Red)
