Pejuanghukum45 wes.my.id LEBAK – Pernyataan pihak PT NKE yang menyebut Pemerintah Desa Girimukti menerima kompensasi atau “tusi” terkait aktivitas pengambilan batu belah di kawasan lahan Perhutani menuai tanda tanya. Pasalnya, tudingan tersebut muncul saat perusahaan dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan aktivitas pengambilan material batu belah dan pemasangan mesin pemecah batu di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut terkesan tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan wartawan, melainkan mengarah pada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan legalitas maupun perizinan kegiatan yang sedang dipersoalkan.
“Yang dipertanyakan masyarakat dan wartawan adalah terkait aktivitas pengambilan batu belah di lahan Perhutani serta legalitas kegiatan tersebut. Jika kemudian muncul tudingan bahwa desa menerima kompensasi, tentu harus dibuktikan dan jangan sampai menjadi pengalihan isu dari persoalan utama,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, apabila PT NKE memiliki data atau bukti terkait adanya aliran dana atau kompensasi kepada pihak desa, maka seharusnya hal tersebut disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak pemerintah desa Sekertaris Desa Girimukti membantah tudingan pihak PT NKE , ” itu tidak benar, saya selaku Pemerintah Desa, Selaku SEKDES, tidak pernah menerima uang kompensasi atau tusi dari PT NKE, dan saya berkata benar , transparan didepan publik ,”saat di konfirmasi diruang kerjanya .
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi pemberitaan yang faktual, akurat, dan berimbang, untuk disuguhkan ke publik.
Di sisi lain, masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran terhadap aktivitas pengambilan batu belah di kawasan Perhutani, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan kawasan hutan, harap ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah NKRI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)
