pejuanghukum45.my.id – Suhendi
JAKARTA — Polemik pembayaran ganti rugi tanah untuk program normalisasi Kali Sunter kembali mencuat ke permukaan. Sebuah dokumen resmi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, tertanggal 26 September 2019, secara tegas mencatat validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang atas tanah seluas 4.963 meter persegi yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah proyek normalisasi Kali Sunter.
Berdasarkan surat bernomor 287/PT-31.75/X/2019, nilai ganti kerugian yang telah divalidasi mencapai Rp10.739.283.325 (lebih dari Rp10,7 miliar). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dokumen ini menjadi bukti kunci yang semakin memperkuat posisi pihak ahli waris. Pasalnya, proses penggunaan tanah untuk kepentingan proyek telah berlangsung sejak sekitar tahun 2013, namun hingga kini pembayaran yang menjadi hak mereka belum juga diterima.
Hal yang kini menjadi pertanyaan mendasar: jika sejak September 2019 nilai ganti rugi sudah sah dan tervalidasi, mengapa dana tersebut belum sampai ke tangan ahli waris?
Pihak keluarga mempertanyakan jalannya proses pasca-penerbitan dokumen tersebut:
– Apakah anggaran pembayaran sudah disiapkan dan tersedia?
– Di tahap administrasi mana proses ini terhenti?
– Apakah sudah ada penetapan resmi pihak yang berhak menerima pembayaran?
– Langkah apa saja yang telah diambil Dinas SDA dan Pemprov DKI untuk menindaklanjuti surat tersebut?
Ahli waris meminta Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Sumber Daya Air, memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai status pembayaran tanah tersebut. Seluruh proses—mulai dari pengadaan, validasi nilai, penetapan penerima, hingga pencairan dana—harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi yang sah.
Hingga saat ini belum ada kejelasan. Satu pertanyaan besar tetap menggantung: Ke mana perginya proses pembayaran ganti kerugian senilai Rp10,739 miliar itu setelah dinyatakan tervalidasi lima tahun lalu?
Sumber : Mahlil Harahap (LBH Bintang Sembilan Nusantara)
