Pejuanghukum45.my.id Lebak-Organisasi Masyarakat (ORMAS) PERPAM angkat bicara menyikapi ketidakhadiran PT Mayora dalam audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan legalitas pengelolaan eks lahan PT APS serta kompensasi lahan di Kecamatan Cilograng. 26/6/2026.
Ketidakhadiran tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya penjelasan langsung dari pihak perusahaan.
Dalam keterangannya, Ketua ORMAS PERPAM Lebak Selatan Farid Padlani menyampaikan bahwa forum RDP merupakan sarana penting untuk membangun komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Oleh karena itu, mereka menyayangkan PT Mayora tidak hadir dalam agenda tersebut.
” Sangat di sayangkan ketidakhadiran PT mayora yang berinvestasi di Cilograng dalam audnsi masyarakat , seharusnya beliau dapat menciptakan investasi yang bersih dan memberikan iklim yang bernuansa damai ,tenang , tidak menjadikan kisruh di tengah masyarakat yang mungkin masih memerlukan Rapat Dengar Pendapat.27/6/2026.
“Harapan kami, perusahaan dapat hadir pada pertemuan berikutnya agar seluruh persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Farid Padlani Ketua ORMAS PERPAM Lebak Selatan.
RDP tersebut membahas sejumlah isu, di antaranya legalitas pengelolaan eks lahan PT APS, kompensasi lahan yang menjadi aspirasi warga, serta berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Kecamatan Cilograng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Mayora mengenai alasan ketidakhadirannya dalam audiensi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima, sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)
