pejuanghukum45.my.id – PANDEGLANG – Polemik dugaan pungutan pembelian Buku Cemerlang sebesar Rp35.000 per siswa dan dugaan potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 di SDN 1 Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, terus berkembang dan memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Meski pihak sekolah telah mengembalikan uang pembelian buku kepada sejumlah siswa, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) menilai pengembalian uang tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Menurut mereka, dugaan pelanggaran tetap perlu ditelusuri secara objektif oleh instansi yang berwenang.
Sebelumnya, Kepala SDN 1 Teluklada, Rasija, mengakui adanya penjualan Buku Cemerlang kepada siswa, namun menyatakan pembelian tersebut tidak bersifat wajib dan uang yang telah diterima akan dikembalikan.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak sekolah belum memberikan keterangan terkait alokasi dan pengelolaannya.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Sobang, Oyok, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan identifikasi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari GOW-BANTEN mengenai efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayah kerja Korwil Pendidikan Kecamatan Sobang. GOW-BANTEN menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan. Hingga saat ini belum ada kesimpulan bahwa terdapat kelalaian, dan pihak Korwil tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena uang telah dikembalikan.
“Persoalannya bukan sekadar uang dikembalikan. Yang harus dijawab adalah apakah benar telah terjadi praktik yang tidak sesuai ketentuan dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Kami mendesak Gubernur Banten dan Kejati Banten segera turun tangan melakukan penelusuran secara menyeluruh serta mengaudit pengelolaan Dana BOS SDN 1 Teluklada Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Dunia pendidikan harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Raeynold.
Sementara itu, Tubagus Tobi, Aktivis Sosial Independen (AKSI), menilai persoalan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah berjalan. Apabila benar terdapat praktik yang tidak sesuai aturan, tentu harus dievaluasi secara menyeluruh. Kami berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, A. Umaedi, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, meminta agar pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Teluklada diaudit secara menyeluruh.
“Kami mendesak dilakukan audit Dana BOS Tahun Anggaran 2024 sampai 2026. Audit penting untuk memastikan bagaimana anggaran dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta apakah seluruh penggunaannya telah sesuai dengan petunjuk teknis dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Umaedi.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa dugaan pungutan di lingkungan sekolah tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana karena menyangkut hak peserta didik dan penggunaan anggaran negara.
“Kami mendesak Gubernur Banten, Kejati Banten, Inspektorat, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Audit Dana BOS Tahun 2024 sampai 2026 perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. Prinsip kami sederhana, pendidikan harus bebas dari praktik yang berpotensi merugikan peserta didik dan setiap penggunaan uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Korwil Pendidikan Kecamatan Sobang, maupun pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Team/red
