Pejuanghukum45news.my.id Lebak – Mencuatnya dugaan pungutan dana anggaran pembangunan pentas seni permanen dan biaya kenaikan kelas sebesar Rp 150.000, yang dibebankan kepada orang tua siswa di SDN 1 Sawarna Timur dengan dalih hasil kesepakatan komite sekolah mendapat perhatian dari Aktivitas Lebak selatan
Aktivis tersebut menyatakan akan mengkaji secara mendalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komite sekolah guna memastikan apakah mekanisme yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aktivis Lebakselatan menegaskan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang berfungsi membantu peningkatan mutu layanan pendidikan, bukan sebagai alat legitimasi untuk membebankan pungutan kepada wali murid.
Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri proses pengambilan keputusan, dasar hukum, hingga bentuk partisipasi masyarakat yang dijadikan landasan penarikan dana tersebut.
Menurut ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memiliki tugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, menggalang dukungan sumber daya pendidikan secara transparan, melakukan pengawasan pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Komite juga wajib menjalankan fungsinya secara demokratis, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jika benar terdapat pungutan yang sifatnya mengikat, ditetapkan nominalnya, dan menjadi kewajiban bagi orang tua siswa, maka perlu dikaji apakah hal tersebut masih masuk kategori sumbangan sukarela atau justru telah memenuhi unsur pungutan yang bertentangan dengan aturan,” ujar Deden Aditia.
Deden juga meminta pihak sekolah dan komite sekolah membuka dokumen hasil rapat, berita acara musyawarah, serta rincian penggunaan dana kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap bentuk kontribusi orang tua siswa dilakukan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan beban yang memberatkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah maupun pengurus komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Deden menyatakan akan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami mendukung kemajuan pendidikan, tetapi seluruh proses harus berjalan transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Deden.(Red)
