pejuanghukum45.my.id – Surabaya – Hasil pertemuan RT dan RW se Kemlaten Kelurahan Kebraon dengan pengembang Perumahaan PT. FRIAD MARTONO PROFERTI, yang berlangsung dirumah makan Alami Jl. Mastrip Kebraon pada hari Sabtu tgl 18 juli 2026, yang menjadi forum pembagian uang kompensasi sebesar 15.000.000 menjadi blunder bagi RT dan RW yang menghadiri pertemuan yang didalamnya harus menyetujui adanya proyek Perum Taman Jiiva yang berlokasi di wilayah RT 02/RW 05 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karangpilang.
Kecuali yang sejak adanya undangan tersebut hanya ketua RT 04/RW 05 Kelurahan Kebraon, Adhityan Wijaya S.T.P yang menolak kehadiran dari rapat tersebut karena didalam rapat tersebut bawa pihak pengembang Perum Taman Jiiva belum mempunyai perijinan mulai dari UKL, UPL ,AMDAL lingkungan, AMDAL lalu lintas ,Draine saluran air , skrk ,belum ada Pphtb dari Dinas Pendapatan Daerah.
Serta PBG atau IMB dari Dinas Cipta Karya dan dari Dinas Perhubungan masalah lalulintas dan Dinas terkait lainnya,” ujar Adhityan Wijaya ketua RT 04/RW 05 dituturkan ke Jurnalis Sugeng.
Karena ketua RT 04/RW 05 mengetahui sepak terjang dari PT Friad Martono Properti, dengan Jalan adu domba dengan pihak RT dan RW kata salah satu tokoh agama warga Kemlaten yg berinisial A.Z.
Bahwa sejak semula rapat dirumah makan Alami hanya membahas kompensasi RT RW seolah olah ini untuk RT dan RW ternyata ini menjadi jebakan Batman bahwa PT Friad Taman Jiiva, sesudah pertemuan itu menunjukkan melalui surat kepada Kelurahan Kebraon tgl 11 Agustus 2026 bahwa PT .Friad Martono Properti menyatakan bahwa dana 15.000.000 tersebut yang diberikan ke RT dan RW adalah dana CSR dari perusahaan kalau yang dinamakan dana CSR.
Dana kepedulian perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan bukan pajak atau iuran wajib tapi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari perusahaan dan pemerintah tetapi ini adalah bentuk kebohongan publik yang diberikan oleh pengembang Perum Taman Jiiva yang untuk menutupi perijinan perumahaan yang blm lengkap mulai dari AMDAL lingkungan UKL UPL dari dinas lingkungan lalu drainase saluran pembuangan air debu yang dikeluarkan oleh dinas pekerjaan umum, AMDAL lalu lintas yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan, Pbg atau Imb yang dikeluarkan dari dinas cipta karya dan yang paling parah jalan Kemlaten Baru sekarang mulai rusak, ini apa ada perbaikan dari dinas terkait padahal Taman Jiiva tidak mengajukan kerusakan jalan ,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kebraon Gatot Setyabudi SH.
Bahkan Jurnalis yang menginvestigasi beberapa RT dan RW setelah mendapatkan dana CSR ada RT yang sampai saat ini blm musyawarah dengan warganya masalah mendapat bantuan uang sebesar 15.000.000 ini yang terjadi dilapangan RT dan RW sudah di whatsapp oleh Media tetapi tidak pernah membalas sampai berita ini diturunkan blm pernah bermusyawah dengan warganya seolah-olah warga menyetujui sepak terjang RT dan RW karena Jurnalis Sugeng termasuk warga Kemlaten yang berdomisili dikemlaten kurang lebih 37 tahun lamanya.
Apabila pihak pihak terkait tidak memberikan penjelasan atau hak jawab Sugeng Jurnalis Kaperwil Jawa Timur akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Camat Karangpilang Lurah Kebraon Dinas Lingkungan Hidup Dinas Cipta Karya maupun pihak PT Friad Martono Properti yang pemilik Perum Taman Jiiva Kemlaten sesuai lalu dinas dinas sumber daya alam dan pekerjaan umum lalu Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap sesuai amanat undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalis. (Red)
