filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 120.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Pejuanghukum45.my.id Lebak— Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik “peti emas” di Kampung Cilengsir Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Lebak Banten menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut masih dapat beroperasi dengan bebas, meski keberadaannya dipertanyakan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah warga: mengapa aktivitas yang diduga bermasalah tersebut seolah tidak tersentuh penertiban?
Sejumlah pihak bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, dugaan mengenai adanya “setoran” kepada oknum aparat masih sebatas isu dan perlu dibuktikan melalui fakta, keterangan saksi, maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat oknum yang menerima imbalan untuk membiarkan suatu kegiatan ilegal berlangsung, persoalannya tentu bukan hanya mengenai aktivitas tersebut, tetapi juga menyangkut integritas aparat dan penegakan hukum.
Menurut keterangan warga ” baru-baru ini saya di panggil oleh aparat kepolisian dan sampai di penjara, lantas saudara saya ,warga setempat kariawan lobang yang tidak di penjara, di pinta uang sampai habis 200 juta, kenapa lobang milik Aban sangat aman , sangat bebas beroperasi , tidak tersentuh hukum, padahal aturanya sama, apakah ada aparat yang membikengi ? “Ujar salasatu warga ” yang enggan disebut namanya. 28/8/2026.
Masyarakat berharap aparat terkait tidak tinggal diam. Jika aktivitas tersebut memang melanggar ketentuan, penindakan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar legalitas, pihak pengelola maupun aparat berwenang perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan dan keresahan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas tersebut, dan mengapa hingga kini masih dapat berjalan?
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun aparat yang namanya atau kewenangannya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Media masih terus menggali informasi, investigasi, observasi ,merangkum data, untuk bahan pemberitaan lanjutan yang nantinya akan disuguhkan ke publik, Perlu ditegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.( Red)
