Pejuanghukum45.my.id Lebak, 24 Juni 2026 – Seorang pekerja usaha steam kendaraan di wilayah Gunung batu inisial PL. diduga mengedarkan obat keras golongan Trihexyphenidyl dengan merek Eximer tanpa resep dokter. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari sejumlah warga dan pengakuan seseorang yang mengaku pernah membeli obat tersebut.34/6/2026.
Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi obat diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur yang semestinya. Narasumber mengaku dapat membeli obat tersebut tanpa menunjukkan resep dokter.
DA. Selaku sumber yang saat itu baru membeli obat tersebut ,dan menurutnya baru mau mengkonsumsi , saat di pintai keterangan oleh wartawan , ” benar pak saya beli obat ini dari .PS. yang bekerja di cucian motor Gunung batu, dan bukan saya saja yang sering beli, khusus kalangan anak muda sering membeli dari .PS. kalau peruntukannya minum obat ini biar mabuk aja pak , ( menyebut wartawan), bukan untuk mengobati penyakit, ” Ujar DA,
Saat dikonfirmasi di kediaman Kepala Desa Cilograng PS. diduga pelaku pengedar , dan didampingi orangtuanya tidak mengakui apa yang di sampaikan oleh sumber yang pernah membeli obat tersebut, namun demikian pihak berwenang diharapkan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaranya informasi yang beredar.
Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengingat Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan anjuran dan pengawasan dokter.
Masyarakat juga meminta agar peredaran obat keras tanpa izin dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan masih berupa dugaan. Kebenaran informasi tersebut menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, sesuai asas praduga tak bersalah.(Red)
