Pejuanghukum45news.my.id. Lebak – Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi sorotan publik, pihak Perhutani akhirnya mengeluarkan surat penghentian aktivitas dengan no Surat, 027/058.2/Byh,BTN/DRJB-26, yang diduga dilakukan oleh PT NKE di kawasan lahan Perhutani.
Langkah tersebut diambil setelah petugas Perhutani turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya terkait aktivitas pengambilan batu belah dan penggunaan mesin pemecah batu yang sebelumnya ramai diberitakan.
Dari hasil peninjauan tersebut, Perhutani menerbitkan surat penghentian kegiatan hingga seluruh perizinan dan administrasi yang diperlukan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan penghentian aktivitas tersebut mendapat perhatian masyarakat, mengingat lokasi kegiatan diduga berada di kawasan lahan yang masuk dalam pengelolaan Perhutani.
Sejumlah pihak berharap langkah ini menjadi bentuk penegakan aturan serta upaya menjaga aset negara dari aktivitas yang belum memiliki legalitas yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NKE belum memberikan keterangan resmi terkait surat penghentian aktivitas yang dikeluarkan Perhutani. Namun sebelumnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses perizinan sedang dalam tahap pengurusan.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara ketat dan transparan agar seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Team/Red)
