pejuanghukum45.my.id Surabaya — Tahun 2026 ini adalah tahun ajaran baru, Proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kota Surabaya menuai banyak keluhan dari masyarakat, dikarenakan distem penerimaan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta nilai akademik dinilai masih menyisakan persoalan dan kekecewaan bagi banyak calon siswa maupun orang tua yang dirasakan.
Diantara calon siswa banyak yang telah berjuang secara akademik merasa kecewa karena tidak mendapatkan sekolah negeri yang mereka diharapkan dan kondisi ini juga dirasakan oleh para orang tua yang menilai bahwa sistem PPDB tahun ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan mereka.
Herry Bimantara sebagai sebagai Ketua Umum ARSAS (Arek Suroboyo Asli), menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan komunitasnya, Menurutnya, mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan dan proses PPDB tahun ini di Kota Surabaya.
PPDB seharusnya menjadi pintu harapan bagi anak-anak Surabaya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, apabila dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kesedihan, kebingungan, dan kekecewaan, maka pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh,” terang Herry.
Di negara kita ini setiap anak mempunyai hak pendidikan. Jangan sampai anak-anak yang sudah belajar dan berjuang justru merasa masa depannya tertutup karena sistem yang dianggap belum berpihak pada rasa keadilan,” tegasnya.
Menjadi perhatian khusus ARSAS untuk mendorong agar seluruh proses PPDB dilakukan secara lebih transparan, mulai dari keterbukaan kuota, mekanisme seleksi, hingga hasil penerimaan di setiap jalur. Transparansi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan mencegah munculnya kecurigaan terkait proses penerimaan peserta didik baru.
Dengan ini ARSAS berharap Pemerintah Kota Surabaya, Dinas Pendidikan, serta pihak sekolah dapat menjadikan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi serius. Sistem PPDB ke depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada aturan administratif, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan, kondisi psikologis anak, dan harapan keluarga.
ARSAS menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang harapan, bukan sumber luka bagi anak-anak Kota Surabaya.
Kamis, 2 Juli 2026
Laporan Wartawan Pejuang Hukum 45
Sanusi
