Pejuanghukum45.my.id Lebak – Ketidakhadiran perwakilan PT Mayora dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat di Kecamatan Cilograng menjadi sorotan sejumlah peserta rapat. Agenda tersebut membahas persoalan legalitas operasional PT APS serta kompensasi lahan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam forum itu, salahsatu warga menyampaikan dugaan bahwa ketidakhadiran PT Mayora dipengaruhi oleh komunikasi atau masukan dari oknum kepala desa. Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai ketidakhadiran perusahaan berpotensi menghambat upaya penyelesaian persoalan melalui dialog terbuka. Mereka berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir pada pertemuan berikutnya agar masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung.
Sementara itu, pihak muspika kecamatan Cilograng menyampaikan bahwa forum RDP merupakan wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mencari solusi secara musyawarah. Karena itu, kehadiran seluruh pihak yang diundang dinilai penting demi terciptanya komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mayora maupun kepala desa yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.(Red)
