Pejuanghukum45 my.id Sukabumi – Seiring berkembangnya media informasi, batasan peran antara jurnalis dan aktivis di lapangan seringkali terlihat semakin bias. Fenomena hilangnya jati diri jurnalis yang mencampuradukkan perannya dengan aktivis mendapat sorotan tajam dari Fraktisi hukum sekaligus Sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya, Adv, Ena, Suharna, S.H., C.PS., C.MNP.
Dalam diskusi yang berlangsung di kantornya di Gunungbutak Palabuhanratu Sukabumi, Adv, Ena Suharna S.H., C.PS., C.MNP menegaskan bahwa Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) antara jurnalis dan aktivis harus dibedakan secara tegas. Menurutnya, seorang jurnalis bekerja dengan mewakili dan dilindungi oleh undang-undang pers, bukan bergerak sebagai penggerak massa atau penuntut layaknya aktivis.
“Jurnalis dan aktivis memiliki ranah perjuangan yang berbeda. Jati diri jurnalis harus dijaga dengan tetap berpijak pada profesionalisme dan independensi yang diatur konstitusi, ujar Adv. Ena Suharna, S.H., C.PS., C.MNP, saat memberikan pemahaman mengenai fungsi kedua profesi tersebut.
Adv. Ena Suharna, S.H., C.PS., C.MNP, menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat kuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 1 angka 4 UU Pers, dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih lanjut, undang-undang tersebut memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi jurnalis dalam mencari informasi demi kepentingan publik, seperti yang tertuang dalam:
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara itu, aktivis atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bergerak berdasarkan misi advokasi, keberpihakan penuh pada isu tertentu, dan aksi nyata di lapangan untuk mendorong perubahan kebijakan. Berbeda dengan jurnalis yang wajib menyajikan berita secara berimbang (cover both sides), objektif, dan tanpa keberpihakan personal.
Melalui diskusi ini ,Adv.Ena Suharna Ena, S.h.C.PS. berharap para insan pers, khususnya di wilayah Sukabumi, dapat merefleksikan kembali jati diri mereka. Jurnalis yang profesional harus mampu menempatkan diri sebagai penyampai fakta yang edukatif dan kontrol sosial yang objektif, tanpa kehilangan arah dan mencampurnya dengan peran gerakan aktivisme.
Red
