pejuanghukum45.my.id – Pemerintah Kota (Pemkot ) Surabaya menonaktifkan sekitar 169 ribu Kartu Keluarga (KK) dalam aplikasi Check-in Warga. Penonaktifan dilakukan karena pemilik KK tidak ditemukan di alamat tempat tinggalnya saat survei “Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional” (DTSEN) sepanjang 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan survei dilakukan terhadap 1.273.600 KK. Meski masa pencarian diperpanjang hingga 20 Januari 2026, keberadaan 169 ribu KK tersebut tetap tidak ditemukan.
“Ditambah 20 hari oleh Pak Wali (Eri Cahyadi) sampai 20 Januari. Nah, itu tetap kita tidak temukan orang yang tidak ditemukan ketika teman-teman di lapangan itu sekitar 169 ribuan KK,” kata Eddy dalam program talkshow Semanggi Suroboyo, Jumat (24/7/2026).
Menurut Eddy, temuan serupa juga muncul saat proses pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos). Saat petugas kembali melakukan pengecekan, jumlah warga yang tidak ditemukan di alamatnya hampir mencapai 200 ribu KK.
Ia menjelaskan, sistem tersebut digunakan untuk memvalidasi keberadaan penduduk sebelum pemerintah memberikan intervensi di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, maupun program lainnya. Data domisili yang akurat juga diperlukan untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, kebutuhan pangan, dan pengendalian inflasi.
“Jadi, pemerintah Kota Surabaya ini kan kita memberikan intervensi kepada warga Kota Surabaya, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan intervensi yang lainnya. Nah, tentunya syarat daripada intervensi itu tentang status keberadaan dengan administrasinya itu harus sama. De facto de jure-nya itu harus klop,” ujar Eddy.
Warga yang merasa datanya dinonaktifkan diminta melaporkan keberadaan terbarunya melalui kelurahan atau kecamatan. Bagi warga yang masih tinggal di Surabaya tetapi berpindah alamat, keberadaannya tetap akan dicatat meski alamat tempat tinggal belum sesuai dengan data pada KK.
Sementara itu, warga yang menetap di luar Surabaya diminta segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Selama data domisili belum diperbarui, Pemkot Surabaya tidak dapat memberikan layanan intervensi maupun bantuan.
“Itu tidak bisa kita berikan intervensi dalam bentuk apa pun sebelum mereka meng-update status domisili tempat tinggalnya,” kata Eddy.
Ia menegaskan bahwa meskipun dokumen kependudukan merupakan hak warga, setiap penduduk juga memiliki kewajiban melaporkan tempat tinggalnya agar pemerintah dapat memberikan pelayanan saat dibutuhkan.
“Karena kalau kita tidak tahu domisilinya warga kita, itu kita akan kesulitan untuk memberikan intervensi. Ketika itu ada kebijakan baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ataupun ketika kita terjadi peristiwa-peristiwa khusus yang kita harus mengetahui di mana warga kita. Kalau tidak tahu domisilinya itu kita akan kesulitan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyebut data administrasi kependudukan menjadi dasar hampir seluruh layanan pemerintah.
“Adminduk ini boleh dikatakan sumber segala layanan ya. Jadi itu kenapa minggu kemarin kami sampaikan bahwa NIK nomor induk kependudukan atau single identity number itu akan menjadi titik awal dari semua layanan,” kata Irvan.
Ia mengungkapkan masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi sebenarnya di lapangan. Di antaranya warga yang telah pindah namun belum mengurus surat kepindahan, serta anggota keluarga yang sudah tidak tinggal bersama tetapi masih tercantum dalam satu KK.
“Dan memang tadi yang disampaikan Pak Eddy ya, fakta di lapangan itu memang banyak masih banyak yang tidak sesuai dengan de facto de jure. Banyak penduduk yang sudah pindah tapi tidak mengurus kepindahannya. Kemudian mungkin anggota keluarga yang sudah tidak tinggal dalam satu rumah tapi masih tercantam dalam KK,” ujarnya.
Untuk memperbarui data warga, Pemkot Surabaya akan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW, termasuk melakukan pendataan penghuni rumah kos dan kontrakan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026, pemilik tempat tinggal sewa wajib melaporkan penghuninya paling lambat tujuh hari.
Melalui validasi data tersebut, pemerintah berharap data administrasi kependudukan warga sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga program pendidikan, kesehatan, sosial, dan bantuan lainnya dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Sanusi
