pejuanghukum45.my.id – Surabaya – Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Surabaya Melalui Kepala Dinasnya Ir Lasidi ST., MT. untuk Menindak Lanjuti Pengembang PT. FRIAD MARTONO PROFERTI yang diduga tidak berizin.
Usaha Ketua RT 04/RW 05 Adhitya Wijaya S. P, Kelurahan Kebraon tetap menyoroti dan mempertanyakan terkait perijinan yg dimiliki pengembang perumahan Taman Jivva yg berlokasi di Kemlaten RT 02/RW 06 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya yang sedang dikerjakan olen pihak PT. FRIAD MARTONO PROPERTY.
Sebagai Ketua RT Aditya mengatakan akan melindungi wilayahnya yang dilalui truk proyek, kegiatan ini sangatlah mengganggu keamanan, kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Warga tetap bersikeras meminta kepada pengembang Perumahan Taman Jivva untuk menunjukan ijin-ijin yang di dimiliki, serta dapat mensosislisasikan kepada warga RT 04/RW 05 secara langsung dan tranfaran kepada warganya agar tidak menjadi fitnah.
Seperti para Ketua RT dan RW yang lain seolah menghindar, karena dimungkinkan sudah bekerja sama dengan pihak Perumahan TamanJivva, agar mendukung kegiatan Pengembang Perumahan Taman Jivva. Jika memang belum memiliki ijin” tindakan tersebut dapat berakibat terjadi kesalah fahaman antar warga,” jelas Adityan Wijaya.
Adityan Wijaya menjelaskan, permintaan untuk menunjukan ijin-ijin yang terkait diabaikan oleh pihak PT. Taman Jivva sebagai pengembag, akhirnya di suratinya beberapa OPD yg berkaitan dengan kegiatan pembangunan perumahann tersebut apakah ijin sudah benar-benar ada atau belum di miliki,” ungkapnya.
Setelah mendapat kepastian jawaban secara tertulis yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ternyata belum ada.
Maka berlanjut ketua RT 04/RW 05 menyurati Kepala Dinas DPMPTSP untuk penertiban di lokasi PERUMAHAN TAMAN JIVVA. Apabila dinyatakan benar belum berijin, Aditya mengatakan atas kepedulian dan tanggapan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, kami merasa terlindungi dan diperhatikan dengan adanya Surat jawaban yg sangat cepat dari Kepala Dinas DPMPTSP dan ketua RT 04/RW 05 menindak lanjuti menyurati Kepada dinas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan dinas DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) untluk kordinasi penertiban bersama di lapangan,” tegas Aditya.
Wakil ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Kalurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang Gatot Setyabudi SH. menegaskan Siap mengawal upaya Ketua RT 04, Aditya Wijaya S. P Untuk melindungi Warganya dari dampak lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT FRIAD MARTONO PROPERTY.
Wakil Ketua LPMK Kalurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang Gatot Setyabudi SH berjanji siap mendampingi ketua RT 04/RW 05 dan menegaskan Siap mengawal upaya Ketua RT 04 Aditya Untuk melindungi Warganya dari dampak lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT. FRIAD MARTONO PROPERTY dan Gatot Setyabudi SH. siap mendampingi Ketua RT 04/RW 05 apabila kurang cepatnya tindak lanjut penanganan dari dinas terkait masalah Pengaduhan warga atas permohonanya kepada OPD terkait juga termasuk Camat dan Lurah.
Gatot Setyabudi SH sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Wakil Ketua LPMK pada saat ini yang sebelumnya menjabat Ketua LPMK selama 2 periode akan berkordinasi dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Surabaya akan duduk bersama untuk menangani permasalahan tersebut dengan instansi terkait agar segera dilaksanakan penertipan kepada pengembang Perumahan Taman Jivva apabila terbukti ijin belum lengkap dan juga menghimbau kepada semua pengembang yg melakukan kegiatan dikelurahan Kebraon agar dapat tertib Administrasi prihal perijinan yang harus dimiliki sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai aturan yang ada dan agar tidak merugikan dampak lingkungan di wilayah Kelurahan Kebraon,” tegasnya.
Salah satu pihak media Sugeng Tri Asmoro sudah menghubungi pihak-pihak terkait antara lain” Lurah Kebraon Ibu Distiani Dwi Astutik, SH, tetapi beliau tidak menjawab melalui WhatsApp, bahkan nomor Handphone Jurnalis diduga beliau blokir,” ungkap Sugeng.
Begitu juga dengan Camat Karangpilang Bapak, Ipong Wisnoe Wardono MM. beliau juga tidak menjawab. beliau sempat berkata” itu kewenangan dinas-dinas terkait lalu di hubungi melalui WhatsApp lagi oleh Jurnalis Sugeng beliau bilang bahwa itu bukan urusan camat tetapi itu ranahnya OPD katanya.
Sedangkan pihak legal Taman Jivva atau PT. FRIAD MARTONO PROPERTI yaitu Bapak, M. Taejul SH. beliau bilang itu loh PORTAL tolong diangkat jadi berita lalu Jurnalis Sugeng bilang apa Taman Jivva sudah punya perijinan UKL UPL drainase lalu IMB atau PBG, AMDAL lingkungan, AMDAL lalu lintas.
Tida hanya itu saja, masalah Dua Persen (2%) untuk makam dari seratus (100) Rumah yang akan dibangun M. Taejul tidak dapat menjawab, untuk itu melalui pemberitaan ini Sugeng mengatakan agar Camat dan Lurah serta dinas-dinas terkait untuk mengambil tindakan kepada pihak Taman Jivva.
Apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau hak jawab, berita ini akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang baik Camat Karangpilang Lurah Kebraon, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya maupun pihak PT. FRIAD MARTONO PROPERTI sebagai pemilik perumahan Taman Jivva di Kemlaten.
Lalu Dinas Sumber Daya Alat dan Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan kota Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap sesuai amanat undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalis. (Tim)
