Pejuanghukum45.my.id LEBAK — Kebijakan SDN 4 Cidikit yang diduga meliburkan siswa karena sebagian peserta didik mengikuti kegiatan kemah menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya instruksi dari Dinas Pendidikan maupun pengawas sekolah.pada Rabu 12/9/2026.
Informasi yang diperoleh menyebutkan,Sudah dua hari ini sekolah libur, padahal tidak seluruh siswa SDN 4 Cidikit mengikuti kegiatan kemah. Hanya sebagian kecil siswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Namun, siswa yang tidak mengikuti kemah diduga turut diliburkan sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Yang menjadi perhatian, pengawas sekolah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk meliburkan siswa. Bahkan, sebelumnya telah ditekankan agar proses KBM tetap berjalan bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah.
“Tidak ada instruksi dari saya untuk meliburkan siswa. Justru sudah saya tekankan, KBM harus tetap berjalan,” demikian keterangan pengawas sekolah saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik terkait dasar kebijakan Kepala SDN 4 Cidikit yang diduga membuat aturan di dalam aturan pemerintah, apabila benar terjadi peliburan terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah.
Sorotan serupa juga datang dari salah seorang kepala sekolah di wilayah tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui grup komunikasi agar sekolah tidak meliburkan seluruh siswa hanya karena sebagian kecil peserta didik mengikuti kegiatan kemah.
“Kemarin sudah saya komen di grup, jangan diliburkan, karena yang mengikuti kemah hanya sebagian kecil siswa. Dinas juga tidak menginstruksikan harus libur,” ungkap salah seorang kepala sekolah.
Dengan adanya penegasan dari pengawas dan keterangan kepala sekolah tersebut, muncul pertanyaan serius: atas dasar apa SDN 4 Cidikit kemudian diduga mengambil kebijakan meliburkan siswa yang tidak mengikuti kemah?
Jika kegiatan kemah hanya diikuti sebagian kecil siswa, secara logika penyelenggaraan pendidikan, siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut tetap harus mendapatkan layanan pembelajaran, kecuali terdapat kebijakan resmi yang menjadi dasar penghentian sementara KBM.
Publik pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak tinggal diam dan melakukan klarifikasi terhadap kebijakan tersebut. Jangan sampai keputusan di tingkat satuan pendidikan justru berdampak pada hak siswa untuk memperoleh proses pembelajaran.
Apalagi, berdasarkan keterangan pengawas, tidak pernah ada instruksi untuk meliburkan siswa dan KBM justru diminta tetap berjalan.
Kini bola berada di tangan pihak SDN 4 Cidikit. Kepala sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar kebijakannya, serta apakah peliburan tersebut telah dikomunikasikan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN 4 Cidikit, pengawas sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan. (Red)
