pejuanghukum45.my.id – Surabaya – Pengelolaan Dana Kelurahan (DAKEL) Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan transparansi pelaksanaan sejumlah kegiatan yang disebut tercantum dalam data E-Budgeting 2026.
Persoalan tersebut kemudian berujung pada pengaduan kepada Inspektorat Kota Surabaya. Surat pengaduan dilayangkan oleh tokoh masyarakat Kelurahan Kebraon, Gatot Setyabudi, SH, bersama sejumlah unsur Ketua RW dan Ketua RT setempat.
Dalam pengaduannya, warga meminta agar penggunaan Dana DAKEL Tahun Anggaran 2026 pada sejumlah titik pekerjaan di Kelurahan Kebraon dapat diperiksa dan diklarifikasi.
Gatot menyebut terdapat beberapa pekerjaan yang menurut pihaknya perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran DAKEL.
“Yang kami persoalkan adalah keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan Dana DAKEL. Ada beberapa titik pekerjaan yang tercatat dalam E-Budgeting 2026, namun masyarakat mempertanyakan bagaimana pelaksanaannya serta keterbukaan informasinya,” ujar Gatot.
Ia juga menyoroti pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap lokasi pekerjaan, termasuk bentuk kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, serta realisasi pekerjaannya.
“RAB di tiap-tiap lokasi pekerjaan yang menggunakan Dana DAKEL seharusnya dapat diketahui masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru tidak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan,” tegasnya.
Menurut Gatot, langkah pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol dan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Pihaknya berharap Inspektorat Kota Surabaya dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang dipersoalkan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan aturan dan SOP yang berlaku.
Kami juga masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Kelurahan Kebraon, Pokmas pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya mengenai persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan maupun ketidaktransparanan yang disampaikan warga tersebut masih berupa materi pengaduan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
Narasumber Gatot Setyabudi SH.
(Team/Red)
