pejuanghukum45.my.id – Surabaya – Pada hari Jumat Pegawai Dinas Perumahaan Rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan datang kelokasi perumahaan taman jiiva yang berada di wilayah Kemlaten baru tepatnya masuk wilayah RT 02 RW 06 Kel Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Kedatangan pegawai dprdkpdp yang dipimpin oleh bagian pengawasan Bapak Yudi membawa berkas yang menyatakan bahwa PT. Friad Martono Properti.
Pengembang dari Perumahaan Taman Jivva kemlaten sampai saat ini belum mempunyai perijinan PBG atau untuk mau mendirikan bangunan perumahaan kata Bapak Yudi dihadapan pegawai perwakilan perumahaan Taman Jivva tersebut pegawai perumahaan Taman Jivva tidak bisa menunjukkan PBG atau perijinan lainnya.
Sehingga pegawai dprdkpp memberi peringatan atau menghentikan proyek perumahaan taman jiiva yang sampai saat ini tidak bisa menunjukkan perijinannya padahal mereka mengaku sudah mempunyai ijin mulai skrk pbg UKL UPL pada saat mereka memberikan wejangan dihadapan RT dan RW se-wilayah Kemlaten bahkan mereka memberikan dana bantuan sebesar 15.000.000 masing masing RT dan RW padahal mereka sudah melakukan pengurukan tanah untuk perumahan sejak bulan Maret sesudah lebaran kata bapak ketua RT 04 RW 05 Kel Kebraon bapak Adhityan Wijaya dituturkan kepada Jurnalis Sugeng.
Padahal mereka mengerjakan pengurugan sampai bulan Agustus ini tetapi awak bulan juli mereka didemo oleh ketua RT 1,2,3 dan ketua RW 05 Kemlaten kurang lebih. 3 Mingguan diblokir jalan Kemlaten baru bahkan sampai diportal juga mereka mengerakan aksi mereka dengan menyewa pengacara, warga setempat untuk berdemo kata seorang tokoh warga Kemlaten yang namanya tidak mau disebutkan tuturnya ke Jurnalis Sugeng.
Langkah selanjutnya dibulan pada, Juli tgl 18 PT. Friad Martono Properti mengadakan pertemuan di rumah makan alami yang dalam undangan tersebut pengembang Perumahan Taman Jivva mengintervensi RT/RW se-Kemlaten untuk tunduk dan patuh pada pengembang dengan iming iming dikasih uang sebesar 15.000.000 per RT sesuai surat tgl 11 Agustus 2026 kepada Lurah Kebraon Yang mengatakan bahwa dana tersebut adalah dana CSR untung ketua RT 4 RW 5 Kemlaten.
Bapak Adhityan Wijaya tidak menghadiri dan tidak mau menerima dana CSR tersebut karena bapak RT 4 RW 5. Sejak pertama kali sudah tahu bawa PT Friad Martono belum memiliki perijinan,” tuturnya.
Dan hari ini tanggal 24 Agustus tahun 2026 dinas lingkungan hidup mendatangani lokasi perumahan taman jiiva yang berlokasi di Jalan Kemlaten Baru RT 02/RW 06 Kebraon Karangpilang yang datang kelokasi pegawai dinas lingkungan hidup Ibu Ella dan bapak Hariyadi bagian pengawasan,” terang Bu Ella.
Bahwa disampaikan pihak pengembang mereka sama sekali tidak mempunyai ijin lingkungan yakni UKL UPL serta AMDAL lingkungan untuk itu Ibu Ella melalui telepon dan whatsapp ke Jurnalis Sugeng agar Taman Jivva menutup kegiatannya sebelum perijinannya turun untuk itu agar Taman Jivva mengindahkan rekomendasi terlebih dahulu, ” tuturnya ke Jurnalis Sugeng.
Jurnalis Sugeng sudah menghubungi PLT dinas Pol PP Surabaya Ibu Rina beliau mengatakan bawa sudah berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta pertanahan kota Surabaya beliau mengatakan seperti itu ke WhatsApp Jurnalis Sugeng.
Jurnalis Sugeng juga sudah berkali kali WhatsApp ke Camat Karangpilang beliau sering mengatakan bawa masalah ini tidak mau ikut-ikut karena ini tanahnya OPD masing masing,” tuturnya.
Tapi menurut pengamat dan tokoh masyarakat Kemlaten namanya yang tidak mau disebutkan mengatakan sebenarnya camat lurah itu harus peduli padalingkungan karena sudah beberapa kali aduan dari warga yang kurang ditanggapi oleh lurah dan camat Karangpilang seolah-olah dia kurang peduli pada permasalahan lingkungan sekitar, itu yang diunkap oleh tokoh masyarakat setempat.
Begitu juga Satpol PP Kecamatan Karangpilang maupun Satpol PP kota Surabaya kurang pro aktif dalam menangani permasalhan ini, padahal tugas Satpol PP ada menegakkan dan menjalankan aturan Pemkot Surabaya yaitu Perwali No 64 tahun 2025 mengantikan Perwali tahun 2021.
Satpol PP bertugas melaksanakan urusan pemerintah bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat tutur tokoh masyarakat tersebut
Sebagai tokoh masyarakat GATOT SETYABUDI SH menjadi Ketua LPMK.2 periode dan sekarang posisinya sebagai.wakil Ketua LPMK sangat menyayangkan pihak Kelurahan Kebraon dan pihak Kecamatan kurang memperhatikan terkait permasalahan yang timbul di wilayahnya karena sangat masa bodoh adanya.
Pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh warga dibiarkan begitu saja dalam segalah hal, perbedaanya sangat jauh dgn Lurah dan Cámat sebelumnya sangat perhatian sekali dengan laporan dari warganya apabila ada warga yg menyampaikan keluhan langsung di tanggapi diajak musyawarah menyelesaikan persoalan-persoalan yg di keluhkan warga bedah sekali sekarang jangankan musyawarah dalam hal pelaksanaan DAKEL saja tidak pernah disosialisasikan dan tidak ada upaya pendekatan dengan RT/RW kumpul.
Rapat berkala setiap bulan atau Triwulan/Catur Wulan terkesan pelaksanaan proyek DAKEL dan pengadaan barang” yang menggunakan uang DAKEL seolah dirahasiakan, kalau pelaksanaan proyek ditanyakan RAB proyek oleh salah satunya keluhan Ketua RW 06 yg ada proyek di Wilayahnya jawabnya bahwa RAB adalah Rahasia negara ini sangat di sayangkan ujar,” Gatot Setyabudi SH kepada Jurnalis Sugeng.
Seperti permasalahan proyek yg tidak patuh melaksanakan kegiatan tanpa ijin” yang semestinya di milikinya sebelum menjalankan pekerjaan proyek harus di tengahi oleh Lurah dan Camat jangan sampai terjadi konflik antara pengembang dgn Warga dan di biarkan sampai Warga melaporkan ke OPD terkait,” tegas Gatot Setyabudi SH.
(Red)
